MAN Pasrah Ketika Indekosnya Didatangi Sejumlah Orang Berpakaian Preman
jpnn.com, SUMBAWA - Polres Sumbawa terus membongkar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus terbaru di Kecamatan Alas, Kamis (1/4).
Pada penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang pria berinisial H alias MAN (28), warga Pulau Bungin.
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 945 gram dan 0,37 gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. mengatakan penangkapan MAN dilakukan di sebuah indekos di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Penangkapan, kata Sumardi, menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat bahwa di kos-kosan yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi lengkap, tim Opsnal Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Kamis (1/3), sekitar pukul 17.00 WITA, tim dipimpin Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto menangkap terduga pelaku di TKP.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus nakotika jenis sabu di saku celana pelaku.
Polres Sumbawa terus membongkar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus terbaru di Kecamatan Alas, Kamis (1/4).
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia