Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.
Hal ini dikatakan dia berdasarkan pertanyaan dari penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Otto menanyakan, apakah barang bukti tidak utuh dan tidak asli bisa jadi barang bukti dalam sidang. Yang dimaksudkan Otto adalah CCTV saat kejadian berlangsung.
"Tidak ada yang asli, maka tidak boleh jadi barang bukti. Bagaimana mau menguji barang bukti sementara CCTV saja tidak asli," kata dia memberikan keterangannya dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (26/9).
Sementara itu, dia juga mempertanyakan tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang memperjelas bahwa penyidik menyita rekaman CCTV dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia.
Sehingga, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, maupun penasihat hukum mendapatkan barang bukti yang tidak jelas asalnya.
"Penyidik kan menyita, di situ harus ada berita acara penyitaan. Supaya orisinalitas barang bukti terjaga," terang dia.
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna