Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?

Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?
Jessica Kumala dan Otto Hasibuan. Foto : dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.

Hal ini dikatakan dia berdasarkan pertanyaan dari penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.

Otto menanyakan, apakah barang bukti tidak utuh dan tidak asli bisa jadi barang bukti dalam sidang. Yang dimaksudkan Otto adalah CCTV saat kejadian berlangsung.

"Tidak ada yang asli, maka tidak boleh jadi barang bukti. Bagaimana mau menguji barang bukti sementara CCTV saja tidak asli," kata dia memberikan keterangannya dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (26/9).

Sementara itu, dia juga mempertanyakan tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang memperjelas bahwa penyidik menyita rekaman CCTV dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia.

 

Sehingga, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, maupun penasihat hukum mendapatkan barang bukti yang tidak jelas asalnya.

"Penyidik kan menyita, di situ harus ada berita acara penyitaan. Supaya orisinalitas barang bukti terjaga," terang dia.

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News