Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?
Senin, 26 September 2016 – 13:26 WIB

Jessica Kumala dan Otto Hasibuan. Foto : dok.JPNN
Dia juga mempertanyakan bahwa tidak adanya lampiran izin kloning rekaman CCTV ke flash disk dalam BAP.
Tiga dasar itu, kata dia, harusnya diambil melalui aturan berlaku, sehingga barang bukti rekaman CCTV bisa diuji dalam sidang.
"Harus di-BAP kloningan CCTV. Sekarang tanpa itu semua, saya mohon maaf kalau itu tidak bisa dipakai jadi barang bukti. Itu meragukan. Itu melanggar Perkap Kapolri tentang jaminan dan kualitas suatu barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu