Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?
Senin, 26 September 2016 – 13:26 WIB
Dia juga mempertanyakan bahwa tidak adanya lampiran izin kloning rekaman CCTV ke flash disk dalam BAP.
Tiga dasar itu, kata dia, harusnya diambil melalui aturan berlaku, sehingga barang bukti rekaman CCTV bisa diuji dalam sidang.
"Harus di-BAP kloningan CCTV. Sekarang tanpa itu semua, saya mohon maaf kalau itu tidak bisa dipakai jadi barang bukti. Itu meragukan. Itu melanggar Perkap Kapolri tentang jaminan dan kualitas suatu barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground