Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?

Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?
Jessica Kumala dan Otto Hasibuan. Foto : dok.JPNN

Dia juga mempertanyakan bahwa tidak adanya lampiran izin kloning rekaman CCTV ke flash disk dalam BAP.

Tiga dasar itu, kata dia, harusnya diambil melalui aturan berlaku, sehingga barang bukti rekaman CCTV bisa diuji dalam sidang.

"Harus di-BAP kloningan CCTV. Sekarang tanpa itu semua, saya mohon maaf kalau itu tidak bisa dipakai jadi barang bukti. Itu meragukan. Itu melanggar Perkap Kapolri tentang jaminan dan kualitas suatu barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)

 

 


JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News