Mana Gugatan yang Dicoret MK? Tunggu 18 Januari
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung menetapkan kepala daerah terpilih, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan sengketa pilkada di suatu daerah tidak memenuhi syarat.
"Iya (akan langsung menetapkan kepala daerah terpilih,red). Karena putusan mahkamah kan inkrah (final dan mengikat,red). Jadi tidak bisa dibanding lagi. Tinggal KPU mencari waktu melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih,"ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (15/1).
Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, keputusan mana perkara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang masuk ke MK, akan diketahui pada 18 Januari mendatang. Hal tersebut sesuai jadwal yang sebelumnya ditetapkan MK.
"Setelah menetapkan calon terpilih KPU kemudian menyerahkan hasil pemilihan itu ke DPRD yang selanjutnya proses itu sudah tidak ada di KPU lagi," ujar Ferry.
Setelah KPU menetapkan kepala daerah terpilih dan diserahkan ke DPRD setempat, maka nantinya kata Ferry, DPRD akan menyerahkan keputusan ke pemerintah untuk mendapatkan SK pengesahan dan pelantikan.
"Setelah diproses DPRD maka selanjutnya kalau pemilihan bupati wali kota dilanjutkan ke gubernur. Kalau gubernur dilanjutkan ke kemendagri dan nanti yang tanda tangan presiden,"ujarnya.
Menurut Ferry, setelah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih, maka mekanisme selanjutnya berada di tangan pemerintah. Karena itu terkait kapan pelantikan dilaksanakan, sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung menetapkan kepala daerah terpilih, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI
- Habib Zein Nilai Kepemimpinan Khofifah Hadirkan Banyak Inovasi untuk Dorong Kemajuan Jatim
- PERSEPI Dinilai Tak Objektif, Lembaga Survei Kredibel Berbondong-bondong Keluar
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Hadirkan Suasana Baru, Sukarelawan Gelar Kampanye Kreatif untuk Ridwan Kamil