Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Jumat, 03 September 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar di Kota Manado dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang tersebut harus dilakukan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kota Manado. Selain itu, KPU Manado diharuskan melaporkan hasil Pilkada ulang itu 60 hari setelah putusan dibacakan. Dalam putusannya, MK menyebut telah terjadi pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis, yang terjadi di Kota Manado. Sedikitnya ada tiga dalil penting pasangan Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar yang menjadi alasan MK mengabulkan gugatan Pilkada Manado.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka keputusan KPU Manado terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Manado, 11 Agustus lalu, juga ikut gugur. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh sembilan Hakim Konstitusi MK, di gedung MK, Jakarta, Jumat (3/9).
Baca Juga:
Gugatan itu sendiri diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar dan Djely W Massie-Harry Pontoh, terhadap KPU Manado, dengan pasangan terpilih GSV Lumentut-Harley AB Mangindaan sebagai pihak terkait. Namun, dalam proses persidangan, MK hanya mempertimbangkan gugatan yang diajukan Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar. Pasalnya, gugatan Djely W Massie-Harry Pontoh digugurkan oleh MK, karena pemohon tak memenuhi panggilan MK untuk ikut persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar di Kota Manado dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang tersebut harus dilakukan
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer