Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Jumat, 03 September 2010 – 14:04 WIB

Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar di Kota Manado dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang tersebut harus dilakukan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kota Manado. Selain itu, KPU Manado diharuskan melaporkan hasil Pilkada ulang itu 60 hari setelah putusan dibacakan. Dalam putusannya, MK menyebut telah terjadi pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis, yang terjadi di Kota Manado. Sedikitnya ada tiga dalil penting pasangan Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar yang menjadi alasan MK mengabulkan gugatan Pilkada Manado.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka keputusan KPU Manado terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Manado, 11 Agustus lalu, juga ikut gugur. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh sembilan Hakim Konstitusi MK, di gedung MK, Jakarta, Jumat (3/9).
Baca Juga:
Gugatan itu sendiri diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar dan Djely W Massie-Harry Pontoh, terhadap KPU Manado, dengan pasangan terpilih GSV Lumentut-Harley AB Mangindaan sebagai pihak terkait. Namun, dalam proses persidangan, MK hanya mempertimbangkan gugatan yang diajukan Hanny Joost Pajouw-H Anwar Panawar. Pasalnya, gugatan Djely W Massie-Harry Pontoh digugurkan oleh MK, karena pemohon tak memenuhi panggilan MK untuk ikut persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar di Kota Manado dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang tersebut harus dilakukan
BERITA TERKAIT
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin