Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang

Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Terakhir, MK menemukan adanya mobilisasi PNS yang sangat baik dan rapi sejak awal, yakni dengan melibatkan para camat, lurah dan kepala lingkungan se-Kota Manado. "Pihak terkait telah melakukan serangkaian pertemuan melibatkan kepala lingkungan, lurah dan camat se-kota Manado, untuk mendukung pihak terkait, yang dikondisikan dari bulan Januari 2010," lanjut Hakim Akil Muchtar.

MK juga menemukan fakta hukum adanya serangkaian pemecatan bermotif politis terkait hal tersebut. Dan menurutnya, pemungutan suara ulang di Manado diperlukan, demi memberikan kepercayaan masyarakat dan legitimasi dalam penyelenggaraan Pilkada Manado. Memerintahkan kepada KPU Manado untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-kota Manado," pungkas Hakim Ketua MK, Mahfud MD.

Harry Joost Pajouw sendiri menyatakan bahwa putusan MK itu bukan terkait persoalan menang atau kalah pihaknya di Pilkada. "Yang kami persoalkan di sini bukan menang atau kalah, tetapi yang kami persoalkan di sini masalah kebenaran. Dan itu sudah terjawab. Kami percaya apa yang terjadi ini karena kasih Tuhan," terang Harry usai persidangan.

Lebih jauh, Harry mengaku dirinya berharap agar proses demokrasi ke depannya di Manado dapat berjalan dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. "Karena kita percaya, jika dilakukan dengan cara seperti ini (curang), akan merugikan masyarakat Manado sendiri," tutupnya. (wdi/esy/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar di Kota Manado dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang tersebut harus dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News