Manajemen Baru Tiga Pilar Sejahtera Food Gerak Cepat Benahi Perusahaan
Kamis, 25 Februari 2021 – 21:37 WIB
“Dalam peraturan bursa saham yang disuspensi lebih dari 24 bulan berpotensi untuk dikeluarkan dari perdagangan atau delisting. Namun perseroan telah memenuhi kewajiban administratif kepada Bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020,” sambungnya.
Adapun suspensi baru dibuka pada Oktober 2020 lantaran Bursa masih meminta Tiga Pilar menggelar paparan public insidentil untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamental perseroan dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai, yang terdaftar di OJK kepada publik.(chi/jpnn)
Sebelum gagal membayar bunga surat utang, kinerja Tiga Pilar tercatat mumpuni dalam laporan keuangannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Masuk Daftar Indeks ESG Sector Leaders IDX KEHATI
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- Citra Isramij Buktikan Perempuan Bisa Sukses di Pasar Modal
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten