Manajemen Black Owl Kecam Keputusan Anak Buah Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak adil. Pasalnya, aparat tidak pernah menemukan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuman bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas dan tidak didasari bukti. Menurutnya, keputusan Dinas Pariwisata Pemprov DKI itu hanya berdasar informasi dari media saja.
"Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.
Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.
"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," tegas Efrat.
Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa waktu lalu memang benar. Namun, para pengunjung tersebut mengonsumsi narkoba di luar area Black Owl.
"Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka sendiri sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.
Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial