Manajemen Black Owl Kecam Keputusan Anak Buah Anies Baswedan

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak adil. Pasalnya, aparat tidak pernah menemukan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuman bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas dan tidak didasari bukti. Menurutnya, keputusan Dinas Pariwisata Pemprov DKI itu hanya berdasar informasi dari media saja.
"Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.
Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.
"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," tegas Efrat.
Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa waktu lalu memang benar. Namun, para pengunjung tersebut mengonsumsi narkoba di luar area Black Owl.
"Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka sendiri sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.
Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha.
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini