Manajemen GoTo Beri Kompensasi di atas Perundangan, Bentuk Apresiasi Kepada Karyawan
Menurutnya, poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah, dan itu menjadi salah satu perhatian GoTo.
“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo. Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK.
“Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.
Sementara dari sisi benefit keuangan, lanjut Randika, apa yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan yang terdampak PHK sudah sangat baik.
Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tetapi lebih dari comply,” ujar Randika.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah.
Manajemen PT GoTo memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan sejumlah paket kompensasi.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal