Manajemen Indosiar Kompak Mundur
Setelah Diakuisisi SCTV
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:18 WIB
Menurutnya, akuisisi tetap terjadi meskipun banyak kalangan yang menolak karena bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Dalam UU Penyiaran ditegaskan bahwa merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan.
Baca Juga:
Sedangkan dalam Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda. "Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan," tegasnya.
Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran pihaknya menilai bahwa pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman konten. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya dari hasil kajian berdasarkan keputusan pleno seluruh komisioner menyatakan bahwa aksi korporasi melanggar UU Penyiaran.
Komisioner KPI, Muhammad Riyanto, mengatakan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran itu tidak diperbolehkan. "Dua lembaga penyiaran di satu provinsi dimiliki oleh satu perusahaan yang sama tidak boleh. Tidak boleh saling menguasai. Boleh dua tapi dalam provinsi yang berbeda. Itu substansi dari legal opinion kami. Jadi kalau dari sisi pelanggaran tetap ada," ungkapnya.