Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN
Senin, 16 Januari 2012 – 16:17 WIB
Sekadar diketahui, sesuai Program Legislasi nasional, diamanatkan untuk menyusun RUU Perubahan Kedua atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian. Namun dalam perkembangannya, setelah dilakukan pembahasan mendalam terhadap RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah sependapat dengan judul RUU ASN.
Dalam RUU ASN juga telah mengarah pada reformasi birokrasi, khususnya bidang SDM aparatur. Diharapkan dapat mewujudkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan publik yang lebih baik dan ditunggu-tunggu masyarakat. (esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo mengakui masih rendahnya penegakan disiplin dan kode etik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional