Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
Manajemen P3I berpandangan mungkin notaris FM lupa dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir (8/1/2019) mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu.
Jadi, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta oleh pemilik/klien yang sah, notaris wajib mengembalikannya.
“Lebih dari itu maka notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” demikian pandangan manajemen P3I.
Tidak Ada Penggelapan Dokumen
Menanggapi pernyataan manajemen P3I, oknum Notaris FM secara tegas membantah dirinya telah melakukan penggelapan dokumen kliennya.
“Tidak ada penggelapan dokumennya. (Semua) tersimpan baik di kantor saya," ujar Notaris FM.
Notaris FM menegaskan pada prinsipnya notaris hanya mau menyerahkan dokumen tersebut di hadapan kedua belah pihak dan dibuatkan berita acara.
“Kapan saja mereka mau ambil, silakan selama kedatangannya bersama-sama. Saya sudah sampaikan itu berkali-kali kepada para pihak, begitu juga Bareskrim (Polri),” ujar FM.
Manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) mendesak Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait laporannya kepada Notaris berinisial FM.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi