Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara

Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
Ilustrasi - Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Manajemen P3I berpandangan mungkin notaris FM lupa dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir (8/1/2019) mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu.

Jadi, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta oleh pemilik/klien yang sah, notaris wajib mengembalikannya.

“Lebih dari itu maka notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” demikian pandangan manajemen P3I.

Tidak Ada Penggelapan Dokumen

Menanggapi pernyataan manajemen P3I, oknum Notaris FM secara tegas membantah dirinya telah melakukan penggelapan dokumen kliennya.

“Tidak ada penggelapan dokumennya. (Semua) tersimpan baik di kantor saya," ujar Notaris FM.

Notaris FM menegaskan pada prinsipnya notaris hanya mau menyerahkan dokumen tersebut di hadapan kedua belah pihak dan dibuatkan berita acara.

“Kapan saja mereka mau ambil, silakan selama kedatangannya bersama-sama. Saya sudah sampaikan itu berkali-kali kepada para pihak, begitu juga Bareskrim (Polri),” ujar FM.

Manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) mendesak Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait laporannya kepada Notaris berinisial FM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News