Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara

Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
Ilustrasi - Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Menurut Notaris FM, dirinya sangat kooperatif dengan panggilan Bareskrim Polri. "Dan, saat ini sedang diupayakan mempertemukan para pihak. Saya meminta Bareskrim yang  memediasi," ujar Notaris FM.

Tidak Berwenang

Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Saiful Anam mengatakan Notaris tidak berwenang seperti jasa titipan.

“Jadi, tidak boleh Notaris menjamin atau bahkan kemudian Notaris tidak memberikan dokumen yang sebenarnya menjadi milik dari pembeli maupun penjual,” ujar Saiful Anam.

Saiful Anam mengaku sebagai pengacara Ikatan Notaris Jakarta sehingga dirinya paham betul terkait seperti ini.

“Cuman dalam praktiknya, banyak Notaris melampaui kewenangannya dengan menyimpan atau tidak memberikan dokumen. Bahkan sebelum pelunasan diselesaikan oleh pihak pembeli, biasanya surat-surat dikuasai oleh Notaris. Itu sebenarnya tidak boleh,” ujar Saiful Anam.

Menurut Saiful Anam, apabila diadukan secara etik ke Dewan Etik maka oknum yang bersangkutan bisa kena sanksi.

“Kalau diadukan ke Dewan Etik, maka itu kena karena Notaris tidak boleh bertindak atau menyimpan atau menggaransi terhadap proses jual beli itu,” ujar Saiful Anam.

Manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) mendesak Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait laporannya kepada Notaris berinisial FM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News