Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara

Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
Ilustrasi - Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Saiful Saiful kembali menegaskan pada dasarnya Notaris tidak berwenang untuk menahan atas dokumen karena dokumen itu harus diposisikan dia sebagai siapa pemegang atas alas hak dari dokumen yang masih berproses di Notaris.

“Bahkan kalau Notaris-notaris yang sangat kredibel, dia kemudian tidak berkenan untuk dititipkan dokumen apapun karena itu resiko hukum sangat besar sekali bagi notaris yang bersangkutan,” ujar Saiful Anam.

Secara teoritik, menurut Saiful Anam, notaris tidak diperkenankan untuk kemudian menyimpan bahkan menggaransi termasuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang bukan atas dasar milik yang bersangkutan.(fri/jpnn)

Manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) mendesak Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terkait laporannya kepada Notaris berinisial FM.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News