Manajemen Ramayana Akan Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHK
jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto mengatakan, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di pusat perbelanjaan Ramayana Depok beberapa waktu lalu, telah selesai dengan tercapai kesepakatan bahwa karyawan yang di-PHK menerima pesangon.
"Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Kami kawal kasus ini sejak awal April dan mendapat laporan bahwa pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK," kata Manto, Jumat (8/5).
Selain itu, lanjutnya, pihak manajemen juga mengaku akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK, jika perekonomian sudah pulih. Tentunya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika COVID-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi," ujarnya.
Ramayana City Plaza Depok menutup operasionalnya sejak Senin (6/4) yang mengakibatkan semua karyawan di gerai tersebut yang berjumlah 87 orang terkena PHK. (antara/jpnn)
Karyawan Ramayana Depok yang di-PHK bakal menerima pesangon dari pihak manajemen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal