Manajemen Ramayana Akan Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHK

jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto mengatakan, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di pusat perbelanjaan Ramayana Depok beberapa waktu lalu, telah selesai dengan tercapai kesepakatan bahwa karyawan yang di-PHK menerima pesangon.
"Pihak pengelola sepakat untuk membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Kami kawal kasus ini sejak awal April dan mendapat laporan bahwa pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK," kata Manto, Jumat (8/5).
Selain itu, lanjutnya, pihak manajemen juga mengaku akan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK, jika perekonomian sudah pulih. Tentunya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Mereka yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan, jika COVID-19 sudah benar-benar hilang dan perekonomian kembali pulih. Sejauh ini tidak ada tuntutan dari mereka. Ini sudah jelas. Kami sifatnya hanya memfasilitasi," ujarnya.
Ramayana City Plaza Depok menutup operasionalnya sejak Senin (6/4) yang mengakibatkan semua karyawan di gerai tersebut yang berjumlah 87 orang terkena PHK. (antara/jpnn)
Karyawan Ramayana Depok yang di-PHK bakal menerima pesangon dari pihak manajemen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN