Manajemen Trisakti Ilegal Didesak Hengkang

Manajemen Trisakti Ilegal Didesak Hengkang
Manajemen Trisakti Ilegal Didesak Hengkang
JAKARTA - Ketua Tim V yang diberi mandat Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan eksekusi dan mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan Universitas Trisakti yang dianggapnya ilegal. “Kami berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera melakukan eksekusi dan mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini, khususnya dalam masalah penguasaan Universitas Trisakti secara illegal,” kata Agung di Jakarta, Kamis (13/1).

 

Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak lawan, yakni rektorat Universitas Trisakti, Pengamat hukum Frans Hendrawinata mengatakan PK yang akan diajukan oleh Pihak Thoby Nutis atas kasus perebutan Universitas Trisakti tidak bisa menghambat eksekusi. "Tidak ada hubungannya eksekusi dengan PK yang mungkin mereka ajukan. PK tidak bisa menghambat eksekusi," kata Frans. 

 

Menurut Frans, eksekusi kasus Trisakti ini terbilang sudah telat. "Seharusnya sudah dieksekusi tujuh tahun lalu, tahun 2003 saat ada perkara perdata No.42 di PN Jakarta Barat," ujarnya.

 

Dia mengatakan, setelah turun keputusan MA yang menolak kasasi Thoby Mutis (Rektor Trisakti), maka eksekusi wajib dilakukan, karena menunda eksekusi menunggu proses PK justru tidak memberi kepastian hukum. "Jurisprudensi MA memberikan tuntunan untuk itu,” kata Frans.

 

JAKARTA - Ketua Tim V yang diberi mandat Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan eksekusi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News