Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Doddy dikenakan Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Selain itu, Doddy juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," seru Zulpan.
Menyusul hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan Doddy telah mengajukan rehabilitasi.
Pengajuan rehabilitasi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacara Doddy.
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga," tutur Akmal.
Akmal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan layak atau tidaknya Doddy mendapat rehabilitasi.
Dia menyatakan akan menginformasikan kepada awak media apabila hasil asesmen sudah keluar.
Manajer Bunga Citra Lestari terancam penjara 5 tahun atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi