Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Doddy dikenakan Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Selain itu, Doddy juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," seru Zulpan.
Menyusul hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan Doddy telah mengajukan rehabilitasi.
Pengajuan rehabilitasi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacara Doddy.
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga," tutur Akmal.
Akmal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan layak atau tidaknya Doddy mendapat rehabilitasi.
Dia menyatakan akan menginformasikan kepada awak media apabila hasil asesmen sudah keluar.
Manajer Bunga Citra Lestari terancam penjara 5 tahun atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas