Manajer Bunga Citra Lestari jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Manajer Bunga Citra Lestari jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat memberikan keterangan pers pada Jumat (5/8/2022) ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Barat

MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. (antara/jpnn)

Manajer Bunga Citra Lestari berinisial MID ditetapkan sebagai tersangka penggunaan psikotropika. Terancam lima tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News