Manajer Koperasi di Bitung Ini Berani Menilap Uang Nasabah, Kini Rasakan Akibatnya
jpnn.com, BITUNG - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung membekuk seorang lelaki berinisial MP (40) yang sudah menggelapkan uang sejumlah nasabah koperasi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan seorang manajer koperasi yang beroperasi di Kota Bitung.
"MP (40) ditangkap polisi di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," Abraham di Manado, Sabtu (28/1).
Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak Desember 2021," katanya.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia tilap.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," katanya.
Atas hal itu, Rifai kemudian membuat laporan polisi soal dugaan penggelapan dana tersebut.
Polres Bitung membekuk seorang manajer koperasi berinisial MP yang kedapatan menggelapkan uang nasabah.
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Beraudiensi ke Fraksi Golkar, Forkopi Menyampaikan Aspirasi Soal Revisi UU Perkoperasian
- Rapat Bareng Budi Arie, Firnando Minta Syarat Mendirikan Koperasi Dievaluasi
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Syafrudin Budiman: Kementerian UMKM dan Koperasi Dipisah, Kinerja Harus Lebih Gesit
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya