Manajer Koperasi di Bitung Ini Berani Menilap Uang Nasabah, Kini Rasakan Akibatnya

jpnn.com, BITUNG - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung membekuk seorang lelaki berinisial MP (40) yang sudah menggelapkan uang sejumlah nasabah koperasi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan seorang manajer koperasi yang beroperasi di Kota Bitung.
"MP (40) ditangkap polisi di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," Abraham di Manado, Sabtu (28/1).
Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak Desember 2021," katanya.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia tilap.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," katanya.
Atas hal itu, Rifai kemudian membuat laporan polisi soal dugaan penggelapan dana tersebut.
Polres Bitung membekuk seorang manajer koperasi berinisial MP yang kedapatan menggelapkan uang nasabah.
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang