Manajer Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp 28 Juta
![Manajer Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp 28 Juta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
jpnn.com, MANADO - MP (40), manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara menggelapkan uang nasabah.
Polisi yang mendapat laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39) menangkap MP.
"Pelaku diamankan di Kelurahan Madidir Weru," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia pakai.
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021," katanya.
MP kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," katanya. (antara/jpnn)
Hati-hati menyimpan uang di koperasi. Duit nasabah sebanyak Rp 28 juta ditilap MP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Redistribusi Aset & Semangat Demokrasi Ekonomi
- Nana Sudjana Tanggapi Pengesahan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar