Manajer Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp 28 Juta
jpnn.com, MANADO - MP (40), manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara menggelapkan uang nasabah.
Polisi yang mendapat laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39) menangkap MP.
"Pelaku diamankan di Kelurahan Madidir Weru," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia pakai.
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021," katanya.
MP kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," katanya. (antara/jpnn)
Hati-hati menyimpan uang di koperasi. Duit nasabah sebanyak Rp 28 juta ditilap MP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia