Manajer Lahan Pertanian di Australia Dihukum Penjara karena Manfaatkan Pekerja Gelap
Seorang manajer lahan pertanian di Australia telah dijatuhi hukuman penjara karena memanfaatkan pekerja gelap.
Sarith Kit akan menjalani hukuman penjara sekurang-kurangnya lima bulan dari total hukuman 14 bulan atas berbagai tindakan melanggar hukum yang dilakukannya ketika menjadi manajer sebuah lahan pertanian di Koo Wee Rup, sekitar 75 kilometer dari pusat kota Melbourne.
Sarith dijatuhi hukuman di Pengadilan County Court Senin sore (12/04) dan harus menghabiskan masa tahanan paling kurang selama lima bulan.
Bila dia menunjukkan perilaku yang baik, maka dia tidak harus menjalani keseluruhan hukuman 14 bulan penjara.
Pria kelahiran Kamboja berusia 48 tahun tersebut juga dikenai denda sebesar $40 ribu, atau lebih dari Rp400 juta karena tindakannya yang melanggar UU Migrasi Australia.
Dia sebelumnya sudah mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan terhadapnya.
Tuduhan itu antara lain mengizinkan mereka yang bukan warga negara Australia untuk bekerja.
Sarith juga dianggap menyalahgunakan uang sebanyak lebih dari Rp1 Miliar.
Seorang manajer lahan pertanian di Australia dihukum setidaknya lima bulan penjara karena memanfaatkan pekerja gelap
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu