Manajer Lahan Pertanian di Australia Dihukum Penjara karena Manfaatkan Pekerja Gelap
Seorang manajer lahan pertanian di Australia telah dijatuhi hukuman penjara karena memanfaatkan pekerja gelap.
Sarith Kit akan menjalani hukuman penjara sekurang-kurangnya lima bulan dari total hukuman 14 bulan atas berbagai tindakan melanggar hukum yang dilakukannya ketika menjadi manajer sebuah lahan pertanian di Koo Wee Rup, sekitar 75 kilometer dari pusat kota Melbourne.
Sarith dijatuhi hukuman di Pengadilan County Court Senin sore (12/04) dan harus menghabiskan masa tahanan paling kurang selama lima bulan.
Bila dia menunjukkan perilaku yang baik, maka dia tidak harus menjalani keseluruhan hukuman 14 bulan penjara.
Pria kelahiran Kamboja berusia 48 tahun tersebut juga dikenai denda sebesar $40 ribu, atau lebih dari Rp400 juta karena tindakannya yang melanggar UU Migrasi Australia.
Dia sebelumnya sudah mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan terhadapnya.
Tuduhan itu antara lain mengizinkan mereka yang bukan warga negara Australia untuk bekerja.
Sarith juga dianggap menyalahgunakan uang sebanyak lebih dari Rp1 Miliar.
Seorang manajer lahan pertanian di Australia dihukum setidaknya lima bulan penjara karena memanfaatkan pekerja gelap
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium