Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi

Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi perkara pidana. Tim Pembela Suwir Laut menyatakan, semestinya kasus itu diselesaikan melalui mekanisme administrasi di Pengadilan Pajak.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Suwir Laut karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU," kata pengacara Suwir Laut, M Assegaf, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
        

Menurut Assegaf, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan Suwir Laut melakukan tindak pidana pajak. "Seluruh unsur-unsur objektif maupun subyektif dalam pasal-pasal yang dikawakan," tegas Assegaf.


Dia juga mengatakan, empat modus operandi yang didakwakan kepada Suwir Laut, yakni  biaya konsultan, biaya hedging (lindung nilai), manajemen fee dan transaksi penjualan ekspor, tidak  terbukti di persidangan. Terlebih lagi, katanya, seluruh kontrak dan bukti pengeluaran uang untuk biaya manajemen fee, telah diperiksa oleh Akuntan Publik Hidayat Raharjo dan Indra Juwana. "Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian," ungkap Assegaf.

       

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News