Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:48 WIB

Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi perkara pidana. Tim Pembela Suwir Laut menyatakan, semestinya kasus itu diselesaikan melalui mekanisme administrasi di Pengadilan Pajak. Dia juga mengatakan, empat modus operandi yang didakwakan kepada Suwir Laut, yakni biaya konsultan, biaya hedging (lindung nilai), manajemen fee dan transaksi penjualan ekspor, tidak terbukti di persidangan. Terlebih lagi, katanya, seluruh kontrak dan bukti pengeluaran uang untuk biaya manajemen fee, telah diperiksa oleh Akuntan Publik Hidayat Raharjo dan Indra Juwana. "Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian," ungkap Assegaf.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Suwir Laut karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU," kata pengacara Suwir Laut, M Assegaf, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Menurut Assegaf, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan Suwir Laut melakukan tindak pidana pajak. "Seluruh unsur-unsur objektif maupun subyektif dalam pasal-pasal yang dikawakan," tegas Assegaf.

Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI