Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi perkara pidana. Tim Pembela Suwir Laut menyatakan, semestinya kasus itu diselesaikan melalui mekanisme administrasi di Pengadilan Pajak. Dia juga mengatakan, empat modus operandi yang didakwakan kepada Suwir Laut, yakni biaya konsultan, biaya hedging (lindung nilai), manajemen fee dan transaksi penjualan ekspor, tidak terbukti di persidangan. Terlebih lagi, katanya, seluruh kontrak dan bukti pengeluaran uang untuk biaya manajemen fee, telah diperiksa oleh Akuntan Publik Hidayat Raharjo dan Indra Juwana. "Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian," ungkap Assegaf.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Suwir Laut karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU," kata pengacara Suwir Laut, M Assegaf, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Menurut Assegaf, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan Suwir Laut melakukan tindak pidana pajak. "Seluruh unsur-unsur objektif maupun subyektif dalam pasal-pasal yang dikawakan," tegas Assegaf.

Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban