Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:48 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi perkara pidana. Tim Pembela Suwir Laut menyatakan, semestinya kasus itu diselesaikan melalui mekanisme administrasi di Pengadilan Pajak. Dia juga mengatakan, empat modus operandi yang didakwakan kepada Suwir Laut, yakni biaya konsultan, biaya hedging (lindung nilai), manajemen fee dan transaksi penjualan ekspor, tidak terbukti di persidangan. Terlebih lagi, katanya, seluruh kontrak dan bukti pengeluaran uang untuk biaya manajemen fee, telah diperiksa oleh Akuntan Publik Hidayat Raharjo dan Indra Juwana. "Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian," ungkap Assegaf.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Suwir Laut karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU," kata pengacara Suwir Laut, M Assegaf, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Menurut Assegaf, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan Suwir Laut melakukan tindak pidana pajak. "Seluruh unsur-unsur objektif maupun subyektif dalam pasal-pasal yang dikawakan," tegas Assegaf.

Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?