Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:48 WIB

Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Dikatakannya pula, hasil audit perhitungan kerugian negara dari 14 perusahaan Asian Agri oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak sah. "Karena BPKP hanya bisa melakukan pemeriksaan pada instansi pemerintah yang berada di bawah wewenang BPKP. Tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada instansi swasta," katanya.

Baca Juga:
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Suwir Laut dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir selaku tax manager dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg