Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi

Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi
Dikatakannya pula, hasil audit perhitungan kerugian negara  dari 14 perusahaan Asian Agri oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak sah. "Karena BPKP hanya bisa melakukan pemeriksaan pada instansi pemerintah yang berada di bawah wewenang BPKP. Tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada instansi swasta," katanya.
         

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Suwir Laut dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir selaku tax manager dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News