Manajer Pajak Asian Agri Tak Semestinya Dijerat Pidana
Kamis, 13 Oktober 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian Agri, Suwir Laut, seharusnya masuk ke ranah peradilan pajak. Menurut Chairil, selain belum ditemukan nilai kerugian atau hak yang seharusnya diperoleh negara, terdakwa bukanlah merupakan penanggungjawab atau orang yang mempunyai wewenang terhadap pajak tersebut. "Pengaman ini yaitu pidana. Sehingga dalam hukum pajak yang didahulukan adalah penyelesaian adsminstrasi. Hal ini berbeda dengan prinsip pidana dalam KUHP dan UU Terorisme," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto.
Hal itu disampaikan Chairul saat hadir sebagai saksi ahli di persidangan atas Suwir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10). "Sengketa pajak harusnya diselesaikan di ranah administratif, pengadilan pajak. Bagaimana uang yang seharusnya pembayaran pajak bisa terselesaikan atau diperoleh negara, jika dibawa ke pengadilan umum," kata Chairul.
Mantan penasihat Kapolri ini menjelaskan, hukum pajak lebih mengedepankan ketaatan administrasi daripada menggunakan pemidanaan. Karenanya, peraturan di bidang adminstrasi memerlukan alat pengaman agar norma adaminstrasinya ditaati.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas