Manajer Pajak Asian Agri Tak Semestinya Dijerat Pidana
Kamis, 13 Oktober 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian Agri, Suwir Laut, seharusnya masuk ke ranah peradilan pajak. Menurut Chairil, selain belum ditemukan nilai kerugian atau hak yang seharusnya diperoleh negara, terdakwa bukanlah merupakan penanggungjawab atau orang yang mempunyai wewenang terhadap pajak tersebut. "Pengaman ini yaitu pidana. Sehingga dalam hukum pajak yang didahulukan adalah penyelesaian adsminstrasi. Hal ini berbeda dengan prinsip pidana dalam KUHP dan UU Terorisme," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto.
Hal itu disampaikan Chairul saat hadir sebagai saksi ahli di persidangan atas Suwir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10). "Sengketa pajak harusnya diselesaikan di ranah administratif, pengadilan pajak. Bagaimana uang yang seharusnya pembayaran pajak bisa terselesaikan atau diperoleh negara, jika dibawa ke pengadilan umum," kata Chairul.
Mantan penasihat Kapolri ini menjelaskan, hukum pajak lebih mengedepankan ketaatan administrasi daripada menggunakan pemidanaan. Karenanya, peraturan di bidang adminstrasi memerlukan alat pengaman agar norma adaminstrasinya ditaati.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?