Manajer Pajak Asian Agri Tak Semestinya Dijerat Pidana
Kamis, 13 Oktober 2011 – 17:37 WIB
Dikatalan Chairul, delik pidana kasus pajak adalah delik meteriil, di mana selama kerugian tersebut tidak terjadi maka tidak ada pidana. Berbeda dengan delik korupsi yang merupakan delik formil, yaitu meski kerugian negara telah dikembalikan maka tetap ada pidana.
Baca Juga:
"Dilihat dari artinya dan dihubungkan dengan pidananya, menunjukan bahwa ini delik materiil. Harus ada kerugian negara, baru terpenuhi," tegasnya.
Karena itu menurut Chairul lagi, dalam sengketa pajak bila norma administratif sudah dipenuhi maka tidak perlu lagi hukum pidana. "Harus diputuskan dulu melalui pengadilan perpajakan. Orang yang bisa dijerat pidana, orang yang mempunyai kapasitas atau tanggungjawab langsung dalam sebuah perusahaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun.
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK