Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi

Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi
Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi tempat pelelangan ikan di Karawang. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Karawang langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. (antara/jpnn)

 

Seorang manajer pelelangan ikan di Karawang dijadikan tersangka korupsi oleh kejaksaan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News