Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 05 September 2024 – 12:00 WIB
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Karawang langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. (antara/jpnn)
Seorang manajer pelelangan ikan di Karawang dijadikan tersangka korupsi oleh kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Totalindo Eka Persada
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
- Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah
- Usut Kasus Korupsi, KPK Mulai Dalami Aset Bos PT Asiatel Globalinto Tan Heng Lok
- KPK Cecar Bos Binartha Sekuritas Soal Kegiatan Investasi PT Taspen