Manajer Pelindo Dumai Ditahan
Selasa, 29 Desember 2009 – 07:58 WIB
Erbindo mengatakan, dalam kasus yang sama pihaknya sudah terlebih dahulu menahan Sujadi, mantan Pimpinan Cabang PT Asuransi Beringin Life Medan. Dari keterangan Sujadi, Pidsus mengembangkan pemeriksaan hingga kepada mantan Dirut PT Pelindo I Suprayetno sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kerjasama penyedia asuransi kesehatan antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp5 miliar. Namun, nilai yang diberitahukan ke PT Beringin Life Jakarta hanya Rp4,6 miliar. Sementara, tim Pidsus Kejatisu menemukan data pembayaran premi oleh Pelindo I kepada PT Beringin Life Medan hanya Rp2,5 miliar. Sehingga untuk sementara nilai kerugian yang ditemukan sebesar Rp1,5 miliar.
Sejak ditetapkannya surat perintah penyidikan pada 24 Februari 2009, tersangka mantan Pimpinan Cabang Asuransi Beringin Life Medan Sujadi menjadi buron. Hingga akhirnya, setelah melakukan pengejaran Sujadi dibekuk di Kediri, Jawa Timur. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rud)
MEDAN-Manajer PT Pelindo I (Persero) Medan Cabang Dumai, Bambang Rudianto ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai tersangka,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024