Manajer Pinjol Ilegal di Jakarta Utara jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara berinisial V sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjol itu pada Rabu (26/1) malam. Petugas mengamankan 99 karyawan perusahaan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penetapan tersangka manajer kantor pinjol itu seusai polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Kami sudah memeriksa lima orang. Satu manajer, empat orang leader. Siang ini kami tetapkan manjernya sebagai tersangka," kata Aulia di depan Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (27/1).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan V bertanggung jawab dalam kegiatan pinjaman online ilegal tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kantor pinjol tersebut digerebek lantaran tak mendapat izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Jadi, tidak terdaftar dalam OJK. Memang harus kami lakukan penindakan," kata Auliansyah.
V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Polda Metro Jaya menetapkan manajer perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jakarta Utara sebagai tersangka.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi