Manajer Pinjol Ilegal di Jakarta Utara jadi Tersangka
Kamis, 27 Januari 2022 – 16:02 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberi keterangan di depan kantornya, Kamis (27/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Diketahui, kantor pinjol ilegal itu beroperasi sejak Desember 2021.
Adapun kantor pinjol ilegal tersebut memiliki batas minimal dan maksimal pinjaman.
"Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kantor itu beroperasi tujuh hari dalam sepekan.
"Mereka beroperasi terus tiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan manajer perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing