Manajer Tempat Hiburan Jadi Tersangka Judi Online

Manajer Tempat Hiburan Jadi Tersangka Judi Online
Manajer Tempat Hiburan Jadi Tersangka Judi Online

jpnn.com - BATAM – Pasca-penggerebekan lokasi judi online di diskotek and pub HH Club di kawasan Jodoh, Batam, Polda Kepri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah  R, S, dan J yang berprofesi sebagai wasit perjudian,  dua pemain berinisial G dan H, satu operator berinisial J, serta manajer HH Club berinisial NT.

”Iya, saat ini tujuh orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Cahyono Wibowo seperti dikutip Batam Pos edisi hari ini.

Cahyono menjelaskan,  NT dijadikan tersangka karena sebagai manajer yang menyediakan tempat judi. ”NT ini manajer usaha HH Club,” katanya.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono menambahkan, dari pemeriksaan 14 orang yang diamankan Kamis (21/8), 7 orang lagi masih sebagai saksi. “Tapi tidak menutup kemungkinannya tersangkanya akan bertambah atau berkurang,” ujarnya.

Mabes Polri yang menerjunkan Tim dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) untuk membongkar judi online di HH Club menyerahkan kelanjutan kasus tersebut ke Polda Kepri.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, pihaknya hanya menerjunkan tim melakukan penggerebekan, tapi kelanjutan kasusnya ditangani Polda Kepri. ”Kasusnya sudah diserahkan ke Polda Kepri untuk penyidikannya,” ujar Ronny kepada Batam Pos, Jumat (22/8) di Jakarta.

Meski begitu, kata Ronny, Mabes Polri tetap memantau agar kasus seperti polisi bermain-main dengan bandar judi seperti yang terjadi di Polda Jawa Barat tak terjadi lagi. “Kalau nanti kelanjutannya seperti apa, bagusnya langsung ke Kabid Humas Polda Kepri,” ucapnya.

Sebelumnya, Kombes Priyo Sukoco dari Bareskrim Mabes Polri yang memimpin penggerebekan HH Club mengatakan, bila Polda suatu daerah tak mampu menangani suatu tempat yang diduga sebagai tempat praktik perjudian, masyarakat bisa lapor ke Bareskrim Polri.

BATAM – Pasca-penggerebekan lokasi judi online di diskotek and pub HH Club di kawasan Jodoh, Batam, Polda Kepri menetapkan tujuh orang sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News