Manasik Haji Dilakukan 10 Kali

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama sudah menerbitkan surat edaran terkait bimbingan manasik haji. Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Bina Haji Kemenag Khoirizi itu, manasik dilakukan 10 kali.
"Manasik haji dilakukan dalam 10 kali pertemuan," kata Khoirizi. Perinciannya, 8 kali di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan 2 kali di Kabupaten/Kota untuk wilayah luar Jawa. Sedangkan di pulau Jawa, manasik haji dilaksanakan enam kali di KUA dan dua kali di tingkat Kabupaten/Kota.
Ditetapkan juga pelaksanaan bimbingan setiap pertemuan sebanyak empat jam pelajaran. Satu jam pelajaran setara dengan 60 menit.
Materi utama bimbingan manasik bersumber pada Paket Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kemenag. Pengembangan materinya menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah 146/2019. Proses pembelajaran manasik haji dengan metode 30 persen teori dan 70 persen praktik atau simulasi.
Sedangkan pembekalan kepala regu (karu) dan kepala rombongan (karom) dilaksanakan dua kali pertemuan di tingkat kabupaten atau kota. Materi pembekalan terkait tugas dan fungsi karu-karom dalam pelayanan ibadah haji sejak di embarkasi, selama perjalanan, dan saat berada di Arab Saudi. ''Kegiatan pembekalan karu dan karom secara nasional dapat dimulai 16 April 2019,” tuturnya.
BACA JUGA: Pembagian Hotel Berdasarkan Asal Daerah Jemaah Haji
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga terus mempersiapkan pelaksanaan haji. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15/2016, calon jamaah haji (CJH) wajib mendapatkan pembinaan istitho'ah (kelayakan) kesehatan. Bentuknya berupa penyuluhan kesehatan hingga pemeriksaan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka mengatakan, ibadah haji tidak bisa dipisahkan dengan kesehatan. Sebab, haji merupakan ibadah fisik. Sebab, banyak rukun dan wajib haji yang harus dilakukan jamaah.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan panduan bimbingan manasik haji yang akan dilakukan 10 kali.
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun