Mandala Gulung Tikar, Pemerintah Dituding Lalai
Rabu, 19 Januari 2011 – 23:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah dituding lalai menjalankan tugasnya sebagai regulator bisnis penerbangan sehingga mengakibatkan Mandala Airlines berhenti beroperasi pada 13 Januari lalu. Anggota Komisi Perhubungan DPR, Michael Watimena, mengatakan, kasus Mandala tidak akan terjadi jika Direktorat Penerbangan Udara (Ditjen Hubud) Kementrian perhubungan melakukan pengawasan maksimal. Hanya saja Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Edward Silooy, mengaku baru menerima laporan dari Mandala pada 13 Januari sore. Laporan Mandala itupun hanya lewat telepon. "Secara regulasi (tingkat keselamatan), Mandala oke-oke saja. Tapi kalau menyangkut bisnis kami tidak bisa masuk terlalu dalam," kata Silooy.
"Kasus Mandala ini ibarat api dalam sekam, tinggal tunggu waktu meledaknya saja. Yang herannya, pemerintah sebagai regulator tidak tahu atau pura-pura tidak tahu ada masalah di Mandala," tutur Michael dalam rapat dengar pendapat dengan operator penerbangan, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah paling tidak harus melakukan antisipasi sehingga maskapai penerbangan swasta di Indonesia tidak rontok satu per satu. Dikatakannya, dalam UU Penerbangan ditegaskan bahwa setiap maskapai penerbangan wajib melaporkan kegiatan operasionalnya ke pemerintah per tanggal 10 setiap bulannya. Jika kemudian Mandala tutup pada 13 Januari, otomatis pelaporannya sudah masuk ke Kemenhub pada 10 Januari. "Kalau laporannya tanggal 10 Januari, masyarakat pasti tidak akan sekaget ini," ujarnya.
Baca Juga: