Mandatory BBN Sasar Transportasi
Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:17 WIB
![Mandatory BBN Sasar Transportasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mandatory BBN Sasar Transportasi
JAKARTA - Sektor yang akan dikenai kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau mandatory BBN diperluas. Tidak hanya sektor industri, sektor transportasi dan pembangkit listrik juga akan masuk dalam skema mandatory BBN. Demikian diungkapkan Sekretaris Tim Nasional Pengembangan BBN yang juga Dirjen Migas ESDM Evita H. Legowo. Menurut dia, kewajiban sektor transportasi tersebut akan didahului dengan kewajiban bagi perusahaan industri niaga umum hilir migas untuk menjual BBN bagi sektor transportasi. ''Penjualan sudah mulai diwajibkan Oktober 2008,'' ujarnya di Jakarta. Saat ini penyediaan BBN untuk sektor transportasi baru dilakukan oleh Pertamina, yakni sebesar 5 persen untuk biopertamax dan 1 persen biodiesel. Kedepannya, menurut Evita, semua perusahaan yang punya izin niaga umum hilir migas, wajib menyediakan BBN. ''Jadi badan usaha seperti Pertamina, Aneka Kimia Raya (AKR), Petronas, dan Shell diwajibkan menyediakan BBN,'' tandasnya. Disamping mengatur kewajiban penyediaan BBN, lanjut Evita, pemerintah juga akan mengatur mekanisme penetapan harga jual BBN untuk sektor transportasi. ''Mekanisme penetapannya ada dua, harga subsidi dan non subsidi,'' ujarnya.
Evita mengatakan, badan usaha niaga umum hilir migas ini wajib menyediakan biodiesel sebesar satu persen mulai Oktober 2008. ''Untuk bioethanol, biopremium, dan biopertamax diwajibkan sebesar tiga persen,'' jelasnya.
Baca Juga:
Penggunaan BBN oleh sektor transportasi, tambah Evita, akan ditingkatkan secara bertahap. Ia memaparkan, untuk transportasi yang memakai BBM bersubsidi, tiga persen Oktober-Desember 2008, satu persen mulai 2009, tiga persen Januari 2010, lima persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025.
Sementara itu, untuk transportasi non subsidi, penggunaan BBN ditargetkan sebesar lima persen pada Oktober-Desember 2009, tujuh persen mulai Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025.
Baca Juga:
Untuk BBN yang dicampur dengan BBM subsidi, jelas dia, harganya akan diatur pemerintah. Sedang, untuk yang tidak disubsidi, seperti biopertamax, pengaturan harganya akan ditetapkan secara business to business.
JAKARTA - Sektor yang akan dikenai kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau mandatory BBN diperluas. Tidak hanya sektor industri, sektor
BERITA TERKAIT
- Implementasikan ESG, Telkom Beri Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Kontainer Ekspor Tumbuh 10,58 Persen di 2024
- Puteri Komarudin Soroti Potensi Penerapan Kebijakan Berbasis Mitigasi Risiko
- Musrenbang 2025, Pj Gubernur Jateng Ajak Seluruh Pihak Fokus pada Rakyat