Mandatory BBN Sasar Transportasi
Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:17 WIB

Mandatory BBN Sasar Transportasi
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan BBN oleh pembangkit listrik serta sektor industri dan komersial. Pembangkit listrik wajib menggunakan BBN sebesar 0,1 persen dari Oktober-Desember 2008, 0,25 persen mulai Januari 2009, satu persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025. Sedangkan untuk sektor industri dan komersial, pelaksanaan mandatory BBN akan dimulai dengan lima persen pada Januari 2009, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen mulai Januari 2025. (owi)
Baca Juga:
JAKARTA - Sektor yang akan dikenai kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau mandatory BBN diperluas. Tidak hanya sektor industri, sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok