Mandatory Check di Pelabuhan Bakauheni Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021, Begini Alasannya

Mandatory Check di Pelabuhan Bakauheni Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021, Begini Alasannya
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan mandatory check di Pelabuhan Bakauheni diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Sebab, kata dia, pemudik yang kembali ke Jakarta baru 59.967, sedangkan yang kemarin keluar dari Jawa, masuk Sumatera lebih dari 400 ribu.

"Berdasarkan mandatory check, 532 orang atau 0,89 persen dari 59.967 orang yang diperiksa positif terpapar Covid-19," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (24/5).

Kemudian, random test Covid19 dengan RT-Antigen yang dilakukan kepada para pemudik dari sejumlah provinsi di Pulau Jawa menuju ke Jakarta di sejumlah titik penyekatan menunjukkan 1.064 orang reaktif atau 0,6 persen dari total 156.162 orang.

"Kemudian dengan GeNose, diperiksa 340.047, yang terkena positif 2 persen atau 6.925,” ujar Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga menjelaskan perkembangan penanganan Covid 19 yang sebelumnya dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Kasus Covid per 23 Mei, kasus aktifnya adalah 5,2 persen dan ini ada sedikit kenaikan dibandingkan minggu yang lalu, kesembuhannya 92 persen dan tingkat kematian 2,8 persen."

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebutkan kenaikan tren kasus harian saat ini berada di kisaran 5 ribu kasus per hari.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan mandatory check di Pelabuhan Bakauheni diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News