Mandi di Sungai Deli, Bocah SD Hanyut Terseret Arus
jpnn.com, MEDAN - Muhammad Rido Syahputra, 9, murid kelas 3 SD di Medan, Sumut, yang dilaporkan hanyut di Sungai Denai, Rabu (30/5) siang belum ditemukan.
Saat kejadian, bocah yang menetap di Jalan Rawacangkuk 4, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Medan Denai, ini sedang mandi bersama rekan-rekannya.
Siang itu, anak ke empat dari empat bersaudara ini bersama enam temannnya pergi ke Sungai Denai tak jauh dari rumahnya. Sampai di sana, ketujuh bocah ini mandi sembari berenang-renang.
Namun saat berenang di pinggir sungai, kaki korban tergelincir dan terseret arus sungai. Melihat itu, teman-temannya tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan mencoba mencari korban, namun tak berhasil. Selanjutnya Kepala Lingkungan (Kepling) 15, Kel. Tegal Sari Mandala 3, Medan Denai, Saidina Ali menghubungi tim SAR dan pihak kepolisian. Kemudian dilakukan pencarian sepanjang aliran sungai itu.
“Saat itu, korban bersama abangnya bernama Raja Juanda dan teman-temannya pergi ke sungai untuk mandi-mandi. Naasnya, ketika korban berada di pinggir sungai, korban tergelincir dan langsung hanyut,” kata Ali.
Siti Nurlela Sagala (45), ibu korban mengatakan, korban dan abangnya pergi ke sungai tidak permisi. Kabar hanyutnya Rido diterimanya dari teman-teman anaknya.
“Sedikitpun tidak ada tanda atau firasat buruk atau mimpi tentang Rido. Apalagi melihat perangainya, sama sekali tidak ada menunjukkan sikap yang aneh. Rido dan abangnya tengah berpuasa,” ucap Siti.
Muhammad Rido Syahputra, 9, murid kelas 3 SD di Medan, Sumut, yang dilaporkan hanyut di Sungai Denai, Rabu (30/5) siang belum ditemukan.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE