Mandi Uap dan Panti Pijat Wajib Tutup
Minggu, 30 Juni 2013 – 01:23 WIB
BOGOR - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Sebanyak 48 tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan.
"Terdiri dari klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan (Bowling, Billiar, Red)," ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agung Prihanto.
Tak hanya itu, tempat hiburan tetap tak boleh beroperasi. Yakni karaoke, live music dan permainan biliar yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.
Baca Juga:
Namun, ada tempat hiburan tetap diizinkan buka seperti biasa pada bulan Ramadan, yakni, terdiri dari usaha akomodasi seperti, hotel dan losmen serta usaha penyediaan makan dan minum seperti, restoran dan toko roti. Selain itu usaha rekreasi hiburan seperti, bioskop juga diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.
BOGOR - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS