Mandiri Usul Bank Asing Dilarang Kelola Rupiah
Rabu, 06 Februari 2013 – 19:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta membuat undang-undang untuk melarang bank asing yang beroperasi di Indonesia ikut mengelola rupiah. Larangan itu perlu diberlakukan, agar ada kesamaan perlakuan karena bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri juga dilarang mengelola mata uang setempat.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Zulkifli Zaini berharap usulan tentang larangan bagi bank asing untuk mengelola rupiah itu bisa dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang saat tengah dibahas di DPR RI.
Baca Juga:
"Bank Mandiri di Shanghai dilarang untuk mengelola Ren Min Bi. Kita hanya diperbolehkan mengelola dolar. Namun Bank China di Indonesia bisa mengelola rupiah. Oleh karena itu kita meminta supaya bank China hanya dibolehkan mengelola dollar," ujar Zulkifli saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Zulkifli merasa ada ketidakadilan dalam pemberlakuan aturan di tingkat regional dan global pada industri perbankan saat ini. Perbedaan aturan itu, lanjutnya, sangat merugikan bank nasional.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta membuat undang-undang untuk melarang bank asing yang beroperasi di Indonesia ikut mengelola rupiah. Larangan
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Presiden, Dirut BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan
- Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Kreasi Sakti Mandiri
- Berani Memainkan Harga Beras, Pedagang Nakal Siap-Siap Saja
- Dukung Swasembada Pangan 2025, Jasindo Siapkan Sosialisasi AUTP di Seluruh Indonesia
- Tangerang Lokasi Terpopuler Bagi Pencari Hunian, LPKR Perluasan Penawaran Produk Baru