Mandiri Usul Bank Asing Dilarang Kelola Rupiah
Rabu, 06 Februari 2013 – 19:47 WIB

Mandiri Usul Bank Asing Dilarang Kelola Rupiah
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta membuat undang-undang untuk melarang bank asing yang beroperasi di Indonesia ikut mengelola rupiah. Larangan itu perlu diberlakukan, agar ada kesamaan perlakuan karena bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri juga dilarang mengelola mata uang setempat.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Zulkifli Zaini berharap usulan tentang larangan bagi bank asing untuk mengelola rupiah itu bisa dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang saat tengah dibahas di DPR RI.
Baca Juga:
"Bank Mandiri di Shanghai dilarang untuk mengelola Ren Min Bi. Kita hanya diperbolehkan mengelola dolar. Namun Bank China di Indonesia bisa mengelola rupiah. Oleh karena itu kita meminta supaya bank China hanya dibolehkan mengelola dollar," ujar Zulkifli saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
Zulkifli merasa ada ketidakadilan dalam pemberlakuan aturan di tingkat regional dan global pada industri perbankan saat ini. Perbedaan aturan itu, lanjutnya, sangat merugikan bank nasional.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta membuat undang-undang untuk melarang bank asing yang beroperasi di Indonesia ikut mengelola rupiah. Larangan
BERITA TERKAIT
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Whoosh Layani 210 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan