Mandji Dukung Laena

Mandji Dukung Laena
Mandji Dukung Laena
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Iskandar Mandji mengatakan, sesuai UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dijelaskan bahwa jika anggota DPR RI yang diganti memperoleh suara terbanyak, maka penggantinya pun harus caleg yang memperoleh suara terbanyak.

"Sesuai amanat UU, jadi yang berikutnya masuk (PAW Saleh) adalah Idris Laena, " ujar Iskandar kepada pers di Jakarta, Jum'at (29/8).

Ditambahkan Iskandar, disamping menunggu putusan resmi pengadilan Tipikor, DPP akan segera menggelar rapat harian dan pleno secepatnya untuk memutuskan masalah PAW tersebut.

"Kita akan segera gelar rapat harian agar soal PAW itu tak berlarut-larut, " ujar Iskandar.

Diungkapkan Iskandar kasus serupa Saleh Djasit pernah terjadi saat DPP PG melakukan PAW Nurdin Halid dengan Sjachrir Sjafrudin Daeng Jarung. Nurdin Halid yang memperoleh suara hamper menyamai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) digantikan oleh Sjahrir yang memperoleh suara terbanyak di bawah di daerah pemilihan yang sama.

Sementara Ketua Fraksi PG Priyo Budi Santoso mengatakan FPG akan mengambil sikap melakukan PAW setelah keputusan hukum terhadap Saleh Djasit memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). FPG akan segera menyurati DPP untuk melakukan mekanisme PAW terhadap anggota komisi VII DPR RI itu.

"Kalau sudah ada vonis tersebut, FPG akan segera mengirim surat ke DPP untuk secepatnya memproses PAW, " ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Korwil Riau dan Kepri Firman Subagyo. Ia mengatakan bahwa DPP memang sudah mengagendakan PAW Saleh. “Itu sudah masuk agenda. Sekarang kita sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan,” katanya.

JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Iskandar Mandji mengatakan, sesuai UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News