Mandji Dukung Laena
Jumat, 29 Agustus 2008 – 15:03 WIB
Firman juga menegaskan bahwa pengganti Saleh harus nomor urut di bawah Saleh namun harus mendapat suara terbanyak. “Aturan UU-nya begitu karena Pak Saleh kan suaranya memenuhi BPP, sehingga penggantinya harus yang suara terbanyak,” tegasnya.(eyd)
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Iskandar Mandji mengatakan, sesuai UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Gandeng NU dan GP Ansor Sukseskan Pilkada 2024
- Cakada Terkaya di Sumsel, Lucianty Janji Hibahkan Seluruh Gaji jika Terpilih jadi Bupati Muba
- Ahmad Ali Dianggap Paling Inklusif dalam Memperjuangkan Isu Perempuan
- Jawab Aspirasi Masyarakat, Ini 8 Program Unggulan ASR-Hugua untuk Wujudkan Sultra Maju
- Survei: 51,9 Persen Warga Cilegon Tidak Puas Tehadap Kinerja Helldy Agustian
- Agustiar Sabran Mampu Memimpin Kemajuan Kalteng dan Menyejahterakan Rakyat