Mandji Dukung Laena
Jumat, 29 Agustus 2008 – 15:03 WIB
Firman juga menegaskan bahwa pengganti Saleh harus nomor urut di bawah Saleh namun harus mendapat suara terbanyak. “Aturan UU-nya begitu karena Pak Saleh kan suaranya memenuhi BPP, sehingga penggantinya harus yang suara terbanyak,” tegasnya.(eyd)
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Iskandar Mandji mengatakan, sesuai UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!