Mandra segera Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com - JAKARTA - Komedian yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra sebentar lagi bakal duduk di kursi persidangan pengadilan.
Sebab, berkas perkara dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012 yang menjeratnya sudah rampung digarap Kejaksaan Agung. Mandra merupakan salah satu tersangka proyek senilai Rp 47,8 miliar yang diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar itu.
"Berkasnya sudah lengkap (P21)," tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung, Rabu (24/6).
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin menambahkan, penyidik akan melakukan tahap dua atau melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Minggu ini kita tahap 2, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di tipikor," kata Turin.
Selain Mandra, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 sebagai tersangka. Mereka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komedian yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra sebentar lagi bakal duduk di kursi persidangan pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD