Manfaatkan Amnesti, Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran dari Yordania
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggalnya akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) per hari.
Setelah diumumkannya program amnesty ini jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya.
Dengan kebijakan amnesty ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran ijin tinggalnya di Yordania.
“KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa institusi pemerintah terkait agar bisa membantu kepulangan mereka ke tanah air, kata Atase Suseno.
Suasana haru tercipta saat para PMIB bertemu keluarganya yang menjemput di bandara.
"Alhamdulillah bisa pulang melalui amnesti Yordania. Jadi bisa pulang gratis dan proses kepulangannya pun sangat cepat, " kata Altarmini (35) asal Bandung yang telah bekerja lima tahun di Yordania.
Altarmini terharu dan terisak saat anak dan orang tuanya menjemput di Bandara Soetta.
Sementara itu, Tania (31) pekerja migran dari Cianjur mengaku senang bisa kembali ke tanah air.
Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dari Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu (20/4).
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning