Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:09 WIB
"Rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok," jelasnya.
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan.
"Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” terang Budi.
Budi berharap melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melalui unit vertikalnya bersama pemerintah daerah gencar mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu
- Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kendari
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Ini Langkah Bea Cukai Memajukan Ekonomi di Wilayah Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
- Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia, Ini Harapannya