Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:09 WIB

Bea Cukai Probolinggo melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
"Rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok," jelasnya.
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan.
"Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” terang Budi.
Budi berharap melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melalui unit vertikalnya bersama pemerintah daerah gencar mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok