Manfaatkan Data Kependudukan, Bea Cukai Gandeng Ditjen Dukcapil

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengadakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Selasa (23/04).
Sinergi kedua instansi ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengawasan dan keamanan, optimalisasi penerimaan pada e-commerce dan perusahaan jasa titipan, serta percepatan pelayanan kepada para pengguna jasa.
Selain dimanfaatkan dalam bidang pengawasan dan optimalisasi penerimaan, PKS ini merupakan perwujudan kesamaan visi antara kedua instansi dalam pemanfaatan teknologi.
Misalnya, pembangunan CEISA 4.0 oleh Bea Cukai dan Single Identity Profile oleh Ditjen Dukcapil.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, selain tujuan optimalisasi penandatanganan, PKS ini dapat mendukung Bea Cukai dalam melakukan pengembangan pengawasan berbasis big data.
“Kami tengah melakukan integrasi data pada pintu-pintu perbatasan penumpang atau pelintas batas dan jasa kiriman (e-commerce) di seluruh Indonesia dengan menggunakan aplikasi passenger risk management (PRM) sehingga dengan adanya dukungan data Dukcapil diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi tersebut,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, melalui PKS ini, kedua belah pihak akan saling bertukar data yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Ditjen Dukcapil sebagai pengelola database kependudukan akan memberikan akses kepada Bea Cukai atas data-data kependudukan yang dibutuhkan dalam rangka optimalisasi proses pengawasan, pelayanan dan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai seperti pengawasan barang penumpang dan kejahatan lintas negara (Transnational Crime), maupun dalam rangka penagihan.
“Selain itu, Bea Cukai juga akan memberikan data balikan berupa data kepabeanan dan cukai untuk melengkapi database kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil,” tambah Heru.
Bea Cukai mengadakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Selasa (23/04).
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai