Manfaatkan Data Kependudukan, Bea Cukai Gandeng Ditjen Dukcapil

Manfaatkan Data Kependudukan, Bea Cukai Gandeng Ditjen Dukcapil
Bea Cukai mengadakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Foto: Bea Cukai

Dalam PKS ini terdapat beberapa data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh Bea Cukai. Di antaranya data NIK di mana dari dari sisi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai data NIK akan disandingkan dengan data Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR) milik Bea Cukai untuk meningkatkan akurasi data dan proses analisis.

Diharapkan dengan komparasi keduanya akan mampu membantu analis Bea Cukai untuk dapat melakukan kegiatan targeting dan Post Seizure Analysis (PSA) dengan lebih akurat.

Selain data NIK, Bea Cukai juga dapat memanfaatkan database foto wajah. Hal ini juga mendorong mendorong pengawasan modern yang berbasis teknologi dan bertumpu kepada kegiatan intelijen yang akurat dan terpercaya.

Salah satu hal yang akan digunakan pada konsep pengawasan tersebut adalah digunakannya teknologi face recognition.

“Teknologi face recognition akan memudahkan petugas DJBC untuk menemukan Person of Interest (POI) dalam kegiatan pengawasan penumpang baik di bandara, pelabuhan atau pos lintas batas,” ujar Heru.

Tidak hanya kedua jenis data di atas, Bea Cukai juga dapat memanfaatkan data nomor kartu keluarga dan anggota keluarga.

Seiring dengan perkembangan modus kejahatan untuk mengelabui petugas tidak jarang digunakan anggota keluarga untuk turut serta dalam menjalankan kegiatan kejahatan tersebut.

Dengan adanya data anggota keluarga diharapkan akan memudahkan analis Bea Cukai dalam mempercepat kegiatan analisis sehingga mampu menghasilkan informasi yang tepat waktu (timely) dan berkualitas (accurate).

Bea Cukai mengadakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Selasa (23/04).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News