Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mengintensifkan perburuan terhadap wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Caranya, dengan memanfaatkan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan, saat ini terdapat ebih dari 100 juta wajib pajak di tanah air. Namun, 60 juta lebih wajib pajak tergolong dalam kelompok penghasilan tidak kena pajak.

"Tapi dari 60 juta wajib pajak itu, sampai saat ini baru 19 juta jiwa yang patuh membayar pajak penghasilannya. Sementara ada 41 juta jiwa lagi yang belum bayar pajak," ujar Fuad di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, di Jakarta, Senin (6/5).

Fuad menambahkan, lemahnya peningkatan kepatuhan wajib pajak juga karena belum sinkronnya data tentang pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri. Dengan demikian, Kemenkeu kesulitan meningkatkan perolehan negara dari sektor pajak.

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mengintensifkan perburuan terhadap wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Caranya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News