Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
Senin, 06 Mei 2013 – 21:45 WIB

Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
"Karena itu dengan adanya kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami tentu akan sangat terbantu. Apalagi data kependudukan yang ada saat ini tunggal," katanya.
Baca Juga:
Fuad pun berharap nantinya kerjasama itu dapat semakin ditingkatkan. Sehingga, target perolehan pajak benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, pemerintah menaikkan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun, menjadi Rp 24 juta-Rp 30 juta per tahun. Sementara bagi mereka yang telah berumah tangga, besaran PTKP ditambah Rp 2.025.000.
Artinya dengan peraturan yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2013 ini, maka dipastikan pekerja berpenghasilan maksimal Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan tidak akan dikenai pajak.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mengintensifkan perburuan terhadap wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Caranya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional