Manfaatkan Momentum anti Korupsi
Rabu, 10 Desember 2008 – 20:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR AM Fatwa berpendapat salah satu penyebab mandegnya pemberantasan korupsi diakibatkan karena reformasi 1998 di Indonesia hanya memotong puncak kekuasaan politik, tanpa mengubah mekanisme sistem birokrasi. Fatwa mengakui, untuk mengubah mekanisme sistem birokrasi agar tidak lebih korup memang tidaklah mudah, dan bahkan juga akan ada perlawanan dari internal birokrasi itu sendiri. “Oleh sebab itu, pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia merupakan kunci menuju pemerintahan yang anti-korupsi,” kata politisi Partai PAN dalam seminar yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia di Gedung DPR, Rabu (10/12). Sementara Hadi Susilo, menitik-beratkan pemberantasan korupsi dengan mengedepankan program dalam sistem penghukuman dan pencegahan yang meliputi enam aspek. Masing-masing, melaksanakan pendidikan integritas dan anti-korupsi, menyempurnakan sistem hukum anti korupsi, memperkuat pengawasan, melakukan reformasi berkaitan dengan sistem, institusi, dan mekanisme, serta memperbaiki praktik-praktik yang merusak perhatian masyarakat, dan mempertahankan momentum yang kuat terhadap pemberantasan korupsi.
AM. Fatwa yang tampil sebagai pembicara bersama Ketua F-PG Priyo Budi Santoso, Deputy Pengawasan Menpan Gunawan Hadi Susilo, dan Irjen Depdagri Wijoyo, menambahkan, tindakan pemberantasan korupsi harus dilaksnakan dengan membenahi dan meningkatkan berbagai sektor birokrasi pelayanan publik di masyarakat.
Baca Juga:
“Diantaranya, perbaikan sistem rekruitmen dan penguatan nilai-nilai internal yang berkaitan dengan kode etik dan nilai-nilai kepantasan sekaligus kuantifikasi dari nilai-nilai tersebut agar proses evaluasi lebih mudah,” ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR AM Fatwa berpendapat salah satu penyebab mandegnya pemberantasan korupsi diakibatkan karena reformasi 1998 di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP