Manfaatkan Sidang Dedy Kusdinar untuk Tangkis Tudingan Nazar
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum hari ini dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (21/1). Anas pun memastikan sudah siap untuk bersaksi di persidangan.
"Hari ini, Mas Anas siap lahir dan batin untuk hadir sebagai saksi," kata Handika Honggo Wongso, salah satu anggota tim pengacara Anas saat dihubungi, Selasa (21/1).
Menurut Handika, menjadi saksi dalam persidangan Deddy merupakan sarana bagi Anas untuk mengungkap dan mencari kebenaran. "Yang pasti Mas Anas menyampaikan, alhamdulilah diberi kesempatan di persidangan yang sah secara hukum untuk mengungkap dan mencari kebenaran," ujarnya.
Handika pun berharap Anas bisa mengungkapkan fakta yang diketahuinya terkait proyek Hambalang dan mengklarifikasi segala tudingan-tudingan yang dilayangkan kepadanya.
"Mudah-mudahan nanti Mas Anas bisa memberi keterangan, yang tidak hanya menjawab apa yang di tuduhkan oleh Nazaruddin dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus Deddy Kusdinar, melainkan juga keterangan apa yang diketahuinya terkait proyek Hambalang," ucap Handika.
Dalam surat dakwaan Deddy, Anas disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum hari ini dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya