Manfaatkan Situasi Pandemi Corona, Tiga Kurir Menyelundupkan Narkoba dari Malaysia
Jumat, 27 Maret 2020 – 20:51 WIB
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu. Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu-sabu dengan berat 27 kg,” tegas Yusri.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya tetap menindak para pelaku kejahatan narkoba meski sedang fokus menghadapi pandemi virus corona. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tiga kurir penyelundup sabu-sabu dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru